Adab – Adab Pernikahan

0
628

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.

Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).(HR. Ibnu Majah).

Niatkan Pernikahan Karena Allah Subhanahu Wata’ala Bukan Hanya Untuk Memuaskan Hasrat Biologis.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh“. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376).

Orang yang menikah akan dibantu oleh Allah Subhanahu wata’ala sebagaimana dalam Firmannya :

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

Adab Seorang Lelaki Ketika Berjumpa Pertama Kali Dengan Istrinya.

Diriwayatkan oleh Imam abu Daud dan dihasankan oleh Imam Albani Rahimahullah,  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Jika salah seorang diantara kalian menikahi seorang wanita atau ia membeli seorang pembantu (dizaman Rasulullah_penj) hendaknya ia memegang ubun – ubunnya kemudian ia menyebut nama Allah Subhanahu wata’ala “ Walyad’u bil Barakah “ dan ia mendoakannya dengan keberkahan dengan mengucapkan:

اَللَّهُمَّ اِنِّي اَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَمَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّمَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allahumma Inni As-Aluka Khoirohaِ Wakhoiro Ma Jabaltaha ‘Alaih. Wa-Audzubika Min Syarriha Wa Syarri Ma Jabaltaha ‘Alaih.

Wahai Allah, aku memohon kepadaMu kebaikan istriku dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya dan aku berlindung kepadaMu dari keburukan isteriku dan  kejelekan yang telah Engkau tetapkan padanya”. Juga disunnahkan membaca doa tersebut ketika membeli kendaraan.

Disunnahkan Membaca Doa Ketika Suami Hendak Menggauli Istrinya.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

« لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”. (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434).

Menghindari Waktu dan Keadaan Dimana Seorang Suami Dilarang Mendatangi Istrinya (Menggaulinya).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم

Barangsiapa mendatangi seorang dukun kemudian membenarkan apa yang dia katakan, atau mendatangi seorang wanita yang sedang haid, atau mendatangi (jima’ dengan) wanita lewat duburnya, maka dia telah berlepas diri dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dalam Firman Allah Subhanahu wata’ala:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.”(QS. Al-Baqarah: 222).  Begitu pula dengan istri hendaknya ia tidak memberikan peluang dan kesempatan  kepada suami ketika ia ingin melanggar larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Disunnahkan Mandi Bersama.

Sebagaimana Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan:”Saya sering mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu bejana”.(HR. Muslim). Tidak mengapa mandi tanpa menggunakan pakaian sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jagalah auratmu kecuali dari istri atau pasanganmu”.

Ketika Suami Istri Berhubungan Hendaknya Dalam Keadaan Junub Yang Mewajibkannya Untuk Mandi Wajib, Tetapi Andaikan Waktu Sholat Masih Jauh Maka Ketika Keduanya Hendak Tidur Dimalam Hari Disunnahkan Keduanya Untuk Berwudhu Sebagaimana Wudhu Ketika Hendak Sholat.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah Radiyallahu ‘anha beliau berkata:” Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau hendak tidur dan beliau dalam keadaan junub beliau berwudhu sebagaimana wudhunya ketika beliau hendak sholat”. Hukumnya bukanlah wajib akan tetapi sangat ditekankan. Sebagaimana Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika bertanya kepada Rasulullah: “ Ya Rasulullah bolehkah salah seorang diantara kami tidur sedangkan ia dalam keadaan junub:”, Rasulullah kemudian mengatakan:” silahkan dan hendaknya ia berwudhu jika ia mau “.

Diharamkan Menyebarkan Rahasia Diantara Suami Istri Khususnya Mengenai Hubungan Mereka Dalam Kamar.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اِنَّ مِنْ شَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ اْلقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِيْ اِلَى اْلمَرْأَةِ وَ تُفْضِيْ اِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

”Diantara manusia yang kedudukannya paling buruk disisi Allah Subhanahu wata’ala pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang mendatangi istrinya atau sebaliknya istri mendatangi suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia mereka berdua “. (HR. Muslim).Adab bagi yang menghadiri pernikahan maka hendaknya ia mendoakan kebaikan kepadanya. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau menghadiri walimah beliau mendoakan kedua mempelai dengan doa:

Adab bagi yang menghadiri pernikahan maka hendaknya ia mendoakan kebaikan kepadanya. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau menghadiri walimah beliau mendoakan kedua mempelai dengan doa:

وَعَنْهُ ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَفَّأَ إِنْسَانًا إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ : ( بَارَكَ اَللَّهُ لَك , وَبَارَكَ عَلَيْكَ , وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍَ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَابْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.(HR. Tirmidzi no. 1091).

Hendaknya Pernikahan Dipermudah (Tidak Dipersulit_Penj) Karena Perzinahan Terjadi Disebabkan Karena Pernikahan Yang Dipersulit.

Memilih Pasangan Suami Atau Istri Sesuai Dengan Yang Dianjurkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Sebagaimana dalam hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

 “Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung”. (HR. Bukhari no. 5090).

Dalam hadist lain larangan menolak lamaran orang sholeh dan akhlaknya yang baik, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.(HR. Tirmidzi no. 1084).

Hindari Pemborosan Dan Undang Orang – Orang Miskin Dalam Pernikahan.

Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa dia mengatakan:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الُوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

 “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (pesta pernikahan) yang kepadanya diundang orang-orang kaya sedangkan orang-orang miskin tidak diundang”. (HR. Bukhari & Muslim).

Hendaknya Menghindari Kemungkaran Yang Dapat Mengurangi Atau Menghilangkan Keberkahan Dalam Pernikahan Seperti Menggunakan Music, Nyanyian, Bercampurnya Antara Pria Dan Wanita, Dan Yang Semisal Dengannya.

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Kamis, 04 Rajab 1440 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : http://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here