Home Tazkiyah Dosa dan Kerugian Besar Meninggalkan Puasa Ramadhan

Dosa dan Kerugian Besar Meninggalkan Puasa Ramadhan

Kurma
Ilustrasi kurma dan Al-Qur'an/Istock

Harmantajang.com – Puasa Ramadhan adalah kewajiban sehingga dosa dan kerugian besar meninggalkan puasa Ramadhan serta memiliki kedudukan sangat tinggi dalam Islam.

Karena itu, meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur syar’i termasuk dosa besar dan membawa kerugian yang tidak ringan, baik di dunia maupun di akhirat.

Kewajiban Puasa Ramadhan sebagai Bagian dari Rukun Islam

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim karena termasuk dalam rukun Islam yang harus ditunaikan. Perintah ini bersifat mengikat dan menjadi bentuk ketaatan kepada Allah.

Sebagai ibadah yang memiliki kedudukan istimewa, puasa Ramadhan tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kesabaran, ketakwaan, serta pengendalian diri.

Oleh karena itu, meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan termasuk pelanggaran besar terhadap syariat. Dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda:

Baca Juga: Ramadan yang Mungkin Tak Kembali untuk Kita!

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).

Kerugian dan Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Puasa

Selain mengalami kerugian besar berupa hilangnya keutamaan yang tidak dapat tergantikan, ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i juga sangat pedih.

Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا.قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).

Baca Juga: Ramadan: Momentum Emas Menuju Derajat Takwa

Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang memiliki kedudukan sangat tinggi dalam Islam. Meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan mendatangkan ancaman dan kerugian besar.

Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Di balik tegasnya kewajiban puasa, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu yang memiliki kondisi khusus. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat adil dan penuh rahmat.

Beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa antara lain, Orang yang sakit, Orang tua renta (jompo) yang tidak mampu berpuasa, Musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh).

Kemudian perempuan hamil atau menyusui dan orang yang mengalami kondisi darurat seperti kehausan berat yang membahayakan. Bagi mereka yang mendapatkan keringanan, terdapat ketentuan penggantinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here