Kafir Karena Tidak Sholat!

Ilustrasi seorang sedang sholat/Gramedia

Harmantajang.com – Sholat merupakan rukun islam yang kedua. Oleh karenanya ummat muslim diwajibkan untuk mendirikan sholat dan bagian dari pembuktian keislamannya.

Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta’ala

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

“Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 103)

Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim meninggalkan sholat?.

Jika dia meninggalkan sholat dengan sengaja maka hukumnya kafir, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah).

sejalan dengan itu, Syaikh Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

”Siapa yang sengaja tidak sholat maka ketika dia meninggal dunia tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin”.

Seorang wanita yang suaminya tidak sholat maka dia harus menasehatinya dengan baik jika dia maksa tetap tidak mau sholat maka dia tidak boleh tinggal satu rumah dengan orang yang tidak sholat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here