Home Fiqih Khamar Merusak Akal, Syariat Menjaga Kehidupan!

Khamar Merusak Akal, Syariat Menjaga Kehidupan!

Galau
Ilustrasi seorang sedang depresi/Istock

Harmantajang.com  – Akal merupakan salah satu nikmat terbesar yang Allah anugerahkan kepada manusia. Dengan akal, manusia mampu berpikir, membedakan kebenaran dan kebatilan, mempertimbangkan baik dan buruk, serta memahami petunjuk Allah.

Keberadaan akal juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab manusia sebagai hamba dan khalifah di muka bumi. Namun, nikmat yang begitu berharga ini dapat terganggu ketika manusia mengonsumsi sesuatu yang memabukkan, seperti khamar.

Penahapan (Marahil) Pengharaman Khamar dan Pembinaan Iman

Pengharaman khamar di dalam Islam tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses berangsur-angsur (marahil).

Hal ini dikarenakan kebiasaan minum minuman keras telah mendarah daging pada masyarakat Jahiliyah.

 Strategi dakwah Islam terlebih dahulu menanamkan fondasi keimanan yang kokoh di dalam hati sebelum menetapkan aturan hukum.

Ketika iman telah terpatri, perintah untuk meninggalkan larangan termasuk khamar menjadi lebih mudah ditaati oleh para sahabat.

Perlindungan Akal (Hifdhul ‘Aql) dalam Kerangka Al-Maqasid Al-Khamsah

Islam menetapkan hukum untuk menjaga lima kebutuhan pokok manusia (Al-Maqasid Al-Khamsah), yaitu menjaga agama (hifzhuddin), jiwa (hifzhun nafs), kehormatan (hifzhul ‘ardh), harta (hifzhul mal), dan akal (hifzhul ‘aql).

Baca Juga: Kekuasaan Bisa Berlindung, Keadilan Allah Tidak!

Akal merupakan nikmat utama yang memuliakan manusia melebihi makhluk lainnya.

Larangan khamar ada untuk mencegah hilangnya kesadaran dan fungsi akal, sehingga manusia tetap mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Kesesuaian Islam dengan fitrah manusia tecermin dalam peristiwa Isra Mi’raj. Ketika Rasulullah ditawari dua gelas minuman satu berisi susu dan satu berisi khamar beliau dengan petunjuk Allah memilih gelas berisi susu.

Dalam kajian syariat, seluruh hukum Islam diturunkan untuk memelihara lima kebutuhan pokok manusia yang dikenal dengan istilah Al-Maqasid Al-Khamsah (Lima Tujuan Mulia Syariat):

Keadilan dan Rahmat dalam Penegakan Hukum Syariat

Penetapan hukum dan aturan syariat berlandaskan keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial.

Penegakan hukum dalam Islam tidak bertujuan untuk menyiksa atau berlaku bengis, melainkan mengedepankan prinsip pencegahan keraguan (ad-dru’u bil-syubuhat) dan pintu taubat yang terbuka luas.

Dengan menjaga akal dan ketertiban umum, syariat Islam membawa rahmat serta keselamatan bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

Baca Juga: Seni Memaafkan: Mewarisi Akhlak Penghuni Surga!

Peharaman khamar dalam syariat Islam menyimpan hikmah yang sangat agung. Melalui metodologi penetapan hukum yang bertahap, Islam mengajarkan pentingnya membangun keimanan dan akidah sebagai fondasi utama perubahan perilaku.

Melalui perlindungan terhadap akal pikiran, Islam menempatkan manusia pada derajat tertinggi sesuai fitrah sucinya dan Islam menjamin keamanan, ketenteraman, dan keberkahan hidup bagi seluruh umat manusia.

Semoga senantiasa menguatkan keimanan kita, menjaga akal dan keluarga kita dari bahaya khamar, serta melimpahkan keberkahan atas hidup kita dengan senantiasa berpegang teguh pada syariat-Nya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here