Sering Terabaikan, Inilah Larangan Minum Sambil Berdiri

0
403
Ilustrasi seorang sedang memegang minuman/Istock

Harmantajang.com – Dari sahabat yang mulia Ali Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا

“Jangan salah satu diantara kalian sekali-sekali itu minum sambil berdiri”. (HR. Muslim).

Hadist ini jelas dari Rasulullah melarang seseorang minum sambil berdiri. Lalu bagaimana jika ada yang minum berdiri apakah bisa dikatakan dia berdosa?.

Jumhur atau mayoritas ulama menyebutkan bahwasanya larangan minum sambil berdiri sifatnya menyelisihi bentuk yang paling afdhal.

Dalam hal ini, bisa dipahami bahwasanya jika ada orang yang minum sambil berdiri tidak sampai pada keharaman yang menyebabkan dia berdosa, tetapi dia menyelisihi yang paling afdhal.

Mungkin ada yang bertanya:”Lalu bagaimana dengan larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam minum sambil berdiri.?“.

Dari sinilah para ulama mengumpulkan riwayat-riwayat yang lain dan inilah pentingnya kita kembali kepada para ulama dalam mengambil rujukan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا

“Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang kemenangan atau ketakutan, mereka menyiarkannya. Kalau saja mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentu kalian mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian)”. (QS. An-Nisa: 83).

Ijma para ulama yang dimaksud ulil amri dalam ayat ini adalah para ulama. Adapun yang dipahami selama ini bahwa yang dimaksud ulil amri adalah para pemerintah hal ini tidak salah.

Jadi ulama dan pemerintah masuk ketegori ulil amri, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An-Nisa : 59).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here