(Tauhid) Janganlah Kamu Mempersekutukan-Nya (Lanjutan)

0
476

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Allah Subhanahu wata’ala berfirman pada ayat 152:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”. (QS. Al-An’am : 152).

Anak yatim yang ditinggal mati oleh bapaknya maka harta bapaknya menjadi warisan untuk anaknya, apabila anak yatim belum mampu mengatur harta maka walinya, keluarganya atau hakim diharamkan untuk memakan harta anak yatim tersebut kecuali dengan cara yang baik, olehnya siapa yang diberikan kekayaan atau kecukupan oleh Allah Subhanahu wata’ala janganlah ia mengganggu harta anak yatim dan siapa yang miskin dan menyantuni anak yatim silahkan ia mengambil dari harta yang ditinggalkan oleh bapaknya dengan cara yang ma’ruf akan tetapi jangan dihambur-hamburkan bahkan jika bisa di investasikan untuk anak yatim dan ketika sudah baligh dan mampu mengatur hartanya maka serahkan itu kepadanya.  Allah melarang memakan harta anak yatim secara dzalim sebagaimana kata Allah Subhanahu wata’ala didalam Al-Qur’an:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”(QS. An-Nisaa : 10). Yang dimaksud dengan yatim adalah yang meninggal bapaknya sedang ia masih kecil adapun ketika ia sudah besar berkumis atau berjenggot tidak lagi dianggap anak yatim.

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam”. (QS. Al-Muthaffifin :1-6).

Dia memiliki 2 timbangan, jika dia membeli suatu barang pada penjul dia menggunakan timbangannya sendiri dengan takaran pas, namun jika dia menjual dia mengganti timbangannya sehingga seseorang yang membeli darinya kurang takarannya, Allah Subhanahu wata’ala berkata kepada mereka yang curang:”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang”, hukuman yang Allah turunkan kepada ummat Nabi Syuaib disebabkan karena mereka mengurangi timbangan, Allah mengharamkan berbuat curang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas, agar orang yang akan membeli dapat melihatnya? Barangsiapa yang berbuat curang kepada kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami“. (HR. Muslim).

Oleh karenanya seseorang yang bergelut dalam bisnis memerlukan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wata’ala, pernah suatu ketika Imam As Syaibani Rahimahullah murid dari Imam Abu Hanifah Rahimahullah diminta untuk menuliskan suatu buku tentang Al Wara (ketakwaan) beliau mengatakan:”Saya sudah menuliskan sebuah buku tentang jual beli”, Maksud dari perkataan diatas yaitu jual beli tidak boleh lepas dari ketakwaan dan Al Wara, jual beli bukan sekedar untung rugi akan tetapi yang lebih penting adalah surga atau neraka.

Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya

Adapun ketika sudah berusaha berlaku adil tetapi masih ada saja kekurangan didalamnya karena manusia tidak ada yang sempurna maka akan dimaafkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.

Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

Islam mengajarkan kepada kita keadilan, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”(QS. Al-Maidah : 8).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟» ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»

Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata:”Siapa yang bisa melobi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam?”, Mereka pun menjawab:”Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam”. Maka Usamah pun berkata (melobi) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda:”Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?”, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun berdiri dan berkhutbah:”Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya”. (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Ali bin Abi Thalib dizaman khilafah beliau kehilangan baju besi perangnya, tiba – tiba suatu hari beliau mendapati ditangan seorang yahudi, beliau kemudian berkata:”Baju besi ini milik saya, saya tidak pernah menjualnya dan memberikannya kepada siapapun mengapa tiba – tiba berada ditangan anda”, orang yahudi berkata:”Justru ini milik saya”, Ali Radhiyallahu ‘anhu tidak langsung marah atau memukulnya padahal beliau sangat yakin bahwa baju tersebut adalah miliknya, Ali kemudian melaporkan orang itu kepada qadhi atau hakim yang beliau angkat sendiri yang bernama Syuraih,

Beliau datang ke majelis Syuraih dan berkata:”Ya Syuraih, baju besi ini milik saya, saya tidak pernah menjualnya, saya tidak pernah memberi kepada siapapun”, orang yahudi berkata:”Tidak, ini milik saya”, sang hakim kemudian berkata:”Wahai Ali apakah engkau memiliki saksi atau bukti bahwa itu adalah milikmu”, sebagian riwayat ada yang mengatakan Ali tidak memiliki saksi, riwayat yang lain mengatakan Ali memiliki saksi yaitu Hasan dan Husain, akan tetapi hakim mengatakan:”Saya tidak menerima persaksian dari keluargamu”,

Akhirnya hakim memutuskan:“Baju besi milik orang yahudi”, Ali kemudian lantas menerima, setelah keluar dari majelis sedang orang yahudi ini tahu bahwa baju besi tersebut adalah milik Ali, sang yahudi kemudian menghampiri Ali dan mengatakan:”Ya Ali ini hukum islam”, Ali berkata:”Betul”, akhirnya ia berkata:”Sebenarnya baju besi ini adalah milikmu, dalam peperangan bajumu jatuh kemudian saya ambil”, sang yahudi ingin mengembalikannya, sang hakim berkata:”Tidak, ini milikmu”, akhirnya sang yahudi berkata:(أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ), ia mengucapkan syahadat dihadapan Ali,  Ali kemudian berkata:”Karena engkau telah masuk islam maka ambillah baju besi itu sebagai hadiah untukmu”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:”Sesungguhnya aku ini manusia. Kalian berselisih dan meminta keputusan kepadaku. Boleh jadi salah seorang di antara kalian lebih pandai dan lancar bicaranya dalam memberikan alasan daripada yang lain. Sehingga, aku memberi keputusan dengan memenangkannya berdasarkan apa yang aku dengar darinya. Jika aku memenangkan seseorang di antara kalian tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka hendaklah ia tidak mengambil sedikit pun dari harta itu. Sebab, dengan demikian berarti aku telah memberi api neraka kepada orang yang aku menangkan“.

Inilah keindahan islam dan terkadang keindahan islam terhalangi oleh kaum muslim itu sendiri karena tidak menerapkan hukum dari Allah Subhanahu wata’ala.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata:”Barangsiapa yang ingin melihat wasiat Nabi yang di stempel oleh tangannya Nabi bacalah ayat ini“, walaupun kata para ulama tidak ada wasiat yang di stempel secara khusus oleh Rasululah Shallallahu ‘alaihi wasallam tapi hal ini menunjukkan bahwa wasiat ini sangat penting sebagai wasiat Allah dan Rasulnya untuk kita amalkan dalam kehidupan, ada 10 wasiat yang terdapat dalam surah Al-An’am ayat 151, 152, 153 yang andaikan kita mengamalkan dalam kehidupan kita maka akan mendapatkan kebaikan didunia dan diakhirat.

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Kamis, 05 Dzulhijjah 1439 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : http://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here