Harmantajang.com – Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan“. (QS. Al-Waqi’ah: 79).
Boleh menyentuhnya ketika kita tidak dalam keadaan suci jika menggunakan pengalas. Dalam keadaan junub bukan hanya dilarang menyentuh tetapi juga membaca Al-Qur’an.
Misalnya kita membaca surah-surah pendek sementara kita bekerja kemudian tiba-tiba kita ingat dalam keadaan junub maka setelah ingat tidak boleh membacanya, kecuali kata para ulama:“Jika tidak diniatkan untuk membaca Al-Qur’an“, maka ini boleh.
Baca Juga: Jangan Tertipu dengan Harta yang Dimiliki, Sebab Semua itu Titipan
Kemudian dalam wuduh Nabi melarang kita israf (berlebih-lebihan dalam menggunakan air) bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwuduh dengan menggunakan air satu mud (satu gelas).
Ketika kita hendak berwuduh maka yang harus diperhatikan adalah niat bahwasanya hadast terangkat (terbebas dari hadast) dan niat tempatnya di dalam hati dan tidak ada dari Nabi, sahabat, para ulama bacaan niat tertentu ketika hendak melaksanakan ibadah sholat.
Jadi berniat saja bahwa kita bersih dari hadast dan ketika kita berangkat berwuduh maka tidak ada yang mendorong kita untuk berwuduh kecuali itu adalah niat dan itu sudah bagian dari niat begitupula ketika ke masjid.
Sebelum berwuduh kita membaca bismillah dan jangan boros dalam menggunakan air karena ini dilarang, Nabi pernah melihat sahabat mennggunakan air seperti itu dan berkata:
Baca Juga: Kedermawanan Rasulullah, Bukti Islam Agama yang Peduli Sesama
”Jangan boros”, ia berkata:”Apakah dalam menggunakan air juga ada pemborosan ya Rasulullah”, Nabi berkata:”Ya, walaupun engkau berwuduh disungai yang mengalir”.
Berwuduh dengan menggunakan air laut boleh dan ini pernah ditanyakan oleh sahabat kepada Nabi tentang bersuci dan berwuduh menggunakan air laut, Nabi berkata:
”Air laut itu suci airnya, halal bangkainya”. Dan semua yang ada dilaut halal dimakan.