Harmantajang.com – Kembali kami menyajikan Q & A seputar Islam part 44:
1. Bagaimana hukumnya laki-laki mencukur rambut kaki?
Jawaban: Tidak mengapa, namun jika benar2 bunga tiba sebaiknya peruntukannya untuk hal2 yg tidak terhormat seperti untuk pembangunan WC masjid, drainase, got dan yang sejenisnya.
2. Bolehkah menerima sumbangan dari bank ribawi untuk pembangunan masjid?
Jawaban: Tidak mengapa, namun jika benar-benar bunga tiba sebaiknya peruntukannya untuk hal yang tidak terhormat seperti untuk pembangunan WC masjid, drainase, got dan yang sejenisnya.
3. Bolehkah mengadzani bayi yg baru lahir?
Jawaban: Boleh, hafitsnya diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama.
Baca Juga: Ramadhan Bulan Pendidikan: Mari Menjaga Lisan, Hindari Gibah!
4. Sebahagian dari anggota tubuh kita tdk terkena air wudhu yg d sebabkan krn adanya Jarum infus,, yg takut membengkak karena terkena Air?
Jawaban: Tidak mengapa dan cukup dibasuh air sekali diatasnya.
5. Hukum menjadi polri/TNI dan hormat kepada pemimpin dan atasan?
Jawaban: Secara asal tidak mengap namun jika ada perintah yg melanggar syariat maka tidak boleh taat pada makhluk dalam maksiat.
6. Bagaimana hukumnya, seorang guru menerima hadiah dari siswanya atau seorang pegawai menerima hadiah dari rekan kerja/atasannya diluar gaji pokoknya?
Baca Juga: Memaafkan Bukan Tanda Lemah, Namun Bukti Dirimu Kuat!
Jawaban: Jika hadiah yg diberikan bisa mempengaruhi kinerja dan keadilan dalam bekerja maka ia tidak boleh menerimanya.
7. Apakah saya berdosa karena berhalusinasi tentang pernikahan?
Jawaban: Tidak mengapa dan semoga bisa segera terwujudkan.