Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Saudara/i Rodho’? (Q & A Part 39)

Ilustrasi cincin pernikahan/Istock

Harmantajang.com – Kembali kami menyajikan tanya jawab seputar Islam part/bagian ke- 39, sebagai berikut:

1. Adakah amalan khusus untuk ibu hamil, mohon disebutkan apa saja?

    Jawaban: Memperbanyak ibadah, doa, dzikir dan menjaga kondisi kesehatan

    2. Bagaimana hukum mengikuti ujian kenaikan marhalah dengan penilaiannya adalah loyalitas kepada Lembaga, jika makin loyal maka diluluskan. Bagaimana hukumnya?

    Jawaban: Tidak mengapa selama lembanganya mengajak pada kebaikan karena ia hanylalah wasilah.

    3. Apakah makan dan minum membatalkan wudhu?

    Jawaban: Tidak, kecuali yg dimakan adalah daging unta.

    Baca Juga: Sering Dilalaikan, Amalan ini Dapat Menjaga Dirimu dari Api Neraka!

    • 4. Apa hukum hanya sepotong kain digunakan saat sujud yg hanya bagian kepala yg teralasi tersebab lantai bagian tempat sujudnya tdk bersih?

    Jawaban: Selama dahi dan hidung menyentuh tempat sujud maka sah walaubia menggunakan pelapis

    • 5. Apakah boleh menggunakan aplikasi gofood grab food dan pembayaran melalui ovo Gopay menggunakan vouchernya?

    Jawaban: Tidak mengapa

    • 6. Bagaimana hukumnya kalau kita menikah dengan saudara/i Rodho’ (saudara sepersusuan)?

    Jawaban: Tidak boleh, karena saudara sepersusuan itu mahram.

    Baca Juga: Sesungguhnya Allah yang Menurunkan Al-Qur’an dan Dia Pula Menjaganya

    • 7. Apakah 4 rakaat qabliyah Dhuzur dikerjakan dengan 1 kali atau 2 kali salam?

    Jawaban: Dua kali salam.

    8. Berdosakah jika kita melakukan suatu perbuatan dosa , tapi tidak mengetahui bahwa perlakuan tersebut dosa?, misalnya, riba.

    Jawaban: Kejahilan bisa menjadi udzur bagi seseorang namun ia berdosa dari sisi kemalasannya mencari ilmu, apalagi di daerah yang untuk mengetahui satu hukum itu mudah dan tidak ada halangan.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here