Kitabul Jami’ (Hadist 12) Adab Memakai Sandal

0
1474


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِيْنِ, وَإِذَا نَزَعَ فَالْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, والْتَكُنِ الْيُمْنَى أَوَّلُهُمَاتُنْتَعَلُ وَآخِرُهُمَا تُنْزَعُ

“Jika salah seorang diantara kalian memakai sandal, hendaknya ia mulai dengan kaki kanannya, dan bila melepasnya hendaknya memulai dengan kaki kirinya. Hendaknya kaki kanan didahulukan saat memakai sendal dan yang diakhirkan saat melepas sandal”. (Muttafaq ‘alaih).

Rasulullah memerintahkan kita untuk memakai sandal dengan kaki kanan dan melepaskannya dengan kaki kiri.

Pada hadist berikutnya tentang adab menggunakan sandal yang lain, Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا

“Janganlah kalian berjalan dengan memakai satu sandal, hendaknya dia melepaskan keduanya, atau memakai keduanya”. (HR. Bukhari No. 5856 dan Muslim No. 2097).

Bagaimana jika ada 2 sandal dan warnanya beda yang satu warna merah dan yang satu warna pink apakah boleh memakainya, jawab:”Tidak mengapa memakai keduanya tetapi usahakan yang sepasang atau sama warnanya agar tidak menimbulkan perhatian banyak orang yang membuat mereka mencela kita, oleh karenanya sebaiknya kita selamat dengan tidak menumbulkan fitnah agar mereka juga selamat dari apa yang kita lakukan”.

Pernah salah seorang ahlu hadist Al A’masy matanya buta dan juga Al ‘Araj (pincang), Al A’raj berkata kepada Al A’masy:”Mari kita pergi jalan – jalan berdua”, beliau berkata:”Apa yang akan dikatakan nanti oleh orang – orang ketika mereka melihat kita dan berkata:”2 orang ini satu buta dan satu pincang”, Al A’raj berkata:”Urusan mereka, mereka sendiri yang berdosa”,  dia berkata:”Tidakkah lebih baik kita selamat dan mereka juga selamat”, oleh karena itu jangan menjadi sebab mereka terjatuh dalam perbuatan yang buruk serta jangan memasukkan diri kita pada perkara yang bisa membuat orang lain berprasangka buruk kepada kita. Salah seorang salaf mengatakan:”Siapa yang memasukkan dirinya pada perkara yang subhat maka jangan dia menyalahkan siapa yang berburuk sangka kepadanya”,

Dalam islam kita dilarang berburuk sangka adapun ketika seseorang terlanjur berburuk sangka maka wajib baginya tabayyun begitupun wajib bagi kita menjelaskan kepada mereka ketika orang berburuk sangka kepada kita, pernah suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam i’tikaf dibulan ramadhan kemudian datang istrinya yang bernama Shofiyyah menjenguknya (ini menunjukkan bahwasanya orang yang i’tikaf dibulan ramadhan bisa dijneguk oleh istrinya, misalkan dibawakan baju bersih atau diambil baju kotornya tetapi hanya diluar masjid saja sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi, Nabi jika beliau ingin menyisir rambutnya beliau mengeluarkan kepalanya kemudian disisir oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang penting jangan ikut pulang_Penj), tapi pada waktu itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terpaksa harus keluar karena tidak ada yang mengantar Shofiyyah kembali ke rumahnya ini terjadi di waktu malam, ketika beliau lewat disuatu jalan ada 2 orang sahabat yang bertemu dengan beliau dan kedua sahabat ini ketika dilihat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersama dengan seorang wanita dan itu adalah istrinya keduanya kemudian berlari atau jalan dengan cepat, Nabi kemudian berjalan dan mengatakan:”Pelan – pelan dan berhenti”, Nabi berkata kepada keduanya:”Ini istri saya Shofiyyah”, kedua sahabat ini berkata:”Ya Rasulullah, bagaimana mungkin kami berburuk sangka kepada anda“, Imam Syafi’i berkata:”Nabi tidak mengkhawatirkan dirinya tetapi dia mengkhawatirkan kedua sahabat itu karena jangan sampai mereka meragukan Nabi sehingga terjatuh dalam kekufuran”,

Rasulullah kemudian berkata:”Sesungguhnya Syaithan itu didalam tubuh manusia itu berjalan dengan halus seperti peredaran darah”, oleh karenanya kita dilarang berprasangka buruk tetapi disisi lain jangan biarkan orang lain berprasangka buruk kepada kita, kita tabayyun menjelaskan kepada mereka, jangan mengatakan:”Biarkan, dia sendiri yang akan mendapatkan dosa“, betul tetapi kita juga mendapatkan dosa karena menjadi sebab.

Juga tidak diperbolehkan memakai sepatu hanya pada salah satu kaki, sebagaimana yang dilakukan oleh pemain sepak takrow yang ada dikampung atau dipedesaan dan ini masuk dalam larangan hadist diatas dimana Rasulullah bersabda:“Janganlah kalian berjalan dengan memakai satu sandal, hendaknya dia melepaskan keduanya, atau memakai keduanya”. (HR. Bukhari No. 5856 dan Muslim No. 2097).

Begitupula ketika ditengah jalan salah satu dari sandal kita putus dan ini pula yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا

“Jika tali sandal kalian putus maka janganlah dia berjalan dengan sandal yang satunya sampai dia memperbaiki dulu sandalnya (yang putus) itu”. (HR. Muslim No. 2098).

Lalu bagaimana jika membutuhkan banyak waktu maka solusinya adalah lepas keduanya kemudian berjalan tanpa sandal dan berjalan tanpa sandal sekali – sekali itu adalah sunnah sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam biographi sirah Syaikh Utsaimin Rahimahullah beliau ketika berangkat menuju masjid sengaja tidak memakai sandal dan ini sekaligus cara untuk melatih ketawadhuan.

Biasakan mendahulukan kaki kanan ketika menggunakan sandal karena inilah anjuran yang merupakan sunnah Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam, seseorang ketika tidak mengamalkan sunnah misalnya dengan mendahulukan kaki kanan ketika memakai sandal maka ia tidak mendapatkan pahala, adapun ketika ia mengamalkan sunnah dengan mendahulukan kaki kanan insyaAllah akan mendapatkan pahala ganda disisi Allah Subhanahu wata’ala, begitupula masuk masjid ketika belum mengenal sunnahnya kita tergantung dengan kaki mana yang sampai di depan pintu masjid sesuai dengan langkah kaki kita, jika kaki kiri yang duluan masuk maka kita masuk dengan mendahulukan kaki kiri, begitupula jika kaki kanan duluan masuk maka kita masuk dengan mendahulukan kaki kanan, setelah kita tahu sunnahnya bahwa masuk masjid mendahulukan kaki kanan kemudian kita terus mengamalkannya maka kita akan mendapatkan pahala ganda disisi Allah Subhanahu wata’ala.

Qaidah, semua yang mulia disunnahkan dengan kanan terlebih dahulu dan semua yang kotor dan dibenci dimulai dengan yang kiri sebagaimana hadist ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).

Jadi ketika kita menyisir rambut maka mulai dari yang kanan terlebih dahulu kemudian kiri, begitupula dengan memberi dan menerima biasakan dengan menggunakan tangan kanan, masuk masjid kaki kanan, keluar masjid kaki kiri, masuk wc kaki kiri, keluar wc kaki kanan, memakai celana mulai yang kanan, melepas celana mulai dengan yang kiri, sikat gigi atau bersiwak mulai dengan yang kanan.

Tadi kita katakan bahwasanya membersihkan yang kotor menggunakan tangan kiri lalu mengapa bersiwak atau sikat gigi menggunakan tangan kanan bukankah sikat gigi membersihkan yang kotor sebagaimana ‘Aisyah mengatakan Nabi jika bersuci atau bersiwak menggunakan tangan kanan..?. disini ulama kita mengatakan:”Siapa yang niatnya sikat gigi untuk membersihkan maka dia menggunakan tangan kiri, tetapi siapa yang sikat gigi atau bersiwak niatnya mengikuti sunnah Nabi maka dia menggunakan tangan kanan”.

Sampai orang yang kidal dianjurkan menggunakan tangan kanan, kecuali jika ada udzur syar’i seperti ketika tangan kanannya sakit, oleh karena itu jangan jadikan kekidalan sebagai udzur karena itu bukan udzur sebab bisa dibiasakan kecuali jika cacat, terpotong maka ini sudah masuk dalam kategori darurat.

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Jum’at, 08 Rajab 1440 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : http://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here